HAK ASASI MANUSIA
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan
Materson, anggota Komisi Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang
melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai
manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada
hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna :
a.
HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia
dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia
sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada
seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya.
Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas
HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari
tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b.
HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia
sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan
dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk
Tuhan yang paling sempurna.
v Dasar pemikiran
pembentukan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM diantaranya :
a. Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
b. Manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin
kelangsungan hidupnya.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh
siapa pun dalam keadaan apa pun.
v Hak Asasi
Manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut :
a. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
b. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau
diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
KEWAJIBAN
Selain
mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kewajiban secara
sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
Dengan
demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap
manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Sebagai
seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu
membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi
tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai
anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di
masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai
warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar
pajak.
Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik
hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan
kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap
manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun
golongan. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda
antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan
nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak
asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan
hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang
selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideologi yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan
kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban
asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai Pancasila dapat
dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praksis :
1.
Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
2.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
3.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Berikut Penjelasannya :
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat
kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut
bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta
nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat
pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan
antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara
singkat sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.
Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara
dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela
berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung
nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak
setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya
tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi
masyarakat.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran
dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus
dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan
pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada
umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. Hak
dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental
Pancasila.
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai
praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan
dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hidup rukun menjamin
terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Hak asasi
manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar
dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila
setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
v SILA PANCASILA DAN SIKAP YANG
DITUNJUKKAN YANG BERKAITAN DENGAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.
Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina
kerukunan hidup
b.
Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
c.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
a.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
b.
Saling mencintai sesama manusia
c.
Tenggang rasa kepada orang lain
d.
Tidak semena-mena kepada orang lain
e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
f.
Berani membela kebenaran dan keadilan
g.
Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3. Persatuan Indonesia :
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan
b.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.
Cinta tanah air dan bangsa
d.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan :
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d.
Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan
musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
a.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Menghormati hak-hak orang lain
c.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
d.
Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
e.
Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
f. Rela bekerja keras
g. Menghargai hasil karya orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung, silahkan sampaikan Pesan dan Kritik/Saran Anda agar kita dapat berbagi dan belajar bersama untuk menjadi lebih baik.