30 Desember 2020

HAK ASASI MANUSIA, KEWAJIBAN, NILAI-NILAI PANCASILA DAN PENERAPANNYA

HAK ASASI MANUSIA

            Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

            Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna :

a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.

b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

v  Dasar pemikiran pembentukan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM diantaranya :

a. Tuhan YME adalah pencipta alam semesta

b. Manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.

c. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun.

 

v  Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut :

a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

 

KEWAJIBAN

            Selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

            Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

            Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.

 

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

            Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

            Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

 

Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis :

1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

 

Berikut Penjelasannya :

1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

       Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia

 d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

 

2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

       Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.     

 

3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

       Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hidup rukun menjamin terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

 

v  SILA PANCASILA DAN SIKAP YANG DITUNJUKKAN YANG BERKAITAN DENGAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA :

 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa :

a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup

b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya

c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

 

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :

a. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia

b. Saling mencintai sesama manusia

c. Tenggang rasa kepada orang lain

d. Tidak semena-mena kepada orang lain

e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

f. Berani membela kebenaran dan keadilan

g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

 

3. Persatuan Indonesia :

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

c. Cinta tanah air dan bangsa

d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia

e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

 

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan :

a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

 

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :

a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b. Menghormati hak-hak orang lain

c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain

d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain

e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah

f. Rela bekerja keras 

g. Menghargai hasil karya orang lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung, silahkan sampaikan Pesan dan Kritik/Saran Anda agar kita dapat berbagi dan belajar bersama untuk menjadi lebih baik.